PEDOMAN PELAKSANAAN UPACARA BENDERA HARI GURU NASIONAL
Pedoman pelaksanaan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI ini lebih bersifat informasi dan ketentuan umum. Bagi unit kerja/instansi/lembaga yang ingin menyelenggarakan seminar, talk show di radio, TV daerah, ziarah ke makam pahlawan, dan kegiatan lainnya yang bernuansa rekreatif seperti olahraga dan kesenian dapat menyelenggarakannya dengan tetap berada dalam semangat Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67.
Tata Cara Upacara
- Tempat upacara ditetapkan
- Waktu upacara ditetapkan
- Pakaian upacara ditetapkan
- Susunan Acara
- Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
- Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Laporan pemimpin upacara;
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
- Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pembacaan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Agama tentang pemberian Penghargaan Pendidikan;
- Pemberian Penghargaan Pendidikan;
- Hymne guru ”Pahlawan Pembangun Insan Cendekia”- Terima kasih Guruku- Syukur
- Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
- Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.